
Salah satu bentuk penilaian tersebut adalah Penilaian Tengah Semester (PTS) atau sering disebut juga Ulangan Tengah Semester (UTS). Setiap satuan pendidikan, selain wajib melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga perlu melakukan penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Akuntabel berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Beracuan kriteria berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.ĩ.

Sistematis berarti penialain dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.Ĩ. Menyeluruh (holistik) dan berkesinambungan berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.ħ. Terbuka berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.Ħ. Terpadu berarti penilaian oleh pendidik merupakan satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.ĥ. Adil berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik tertentu.Ĥ. Objektif berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilaian.ģ. Sahih berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.Ģ. Penilaian hasil belajar tersebut harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut.ġ.

Penilaian pendidikan dalam Kurikulum 2013 (K13) sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup beberapa bentuk penilaian, salah satunya adalah Penilaian Tengah Semester.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penilaian Tengah Semester merupakan salah satu bentuk penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
